TOPMETRO.NEWS – Dua pelaku penjual sabu seberat 3,5 gram dihukum tujuh tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Batubara, Ruangan Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Kedua pelaku dalam berkas terpisah, Heru Bramansyah warga Jalan Dusun III Tuntungan I Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara dihukum tiga tahun dan Rusliadi warga yang sama dihukum 4 tahun penjara selain hukuman penjara keduanya juga didenda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa kedua terbukti bersalah menjual sabu.
Ini dibuktikan bahwa keduanya diringkus saat menjual sabu kepada dua personil Ditnarkoba Poldasu Bripka Laba Manurung dan Brigadir Zefri Tarigan.
Dalam putusan itu, keduanya diringkus dari penyamaran yang dilakukan kedua petugas dari Ditnarkoba Poldasu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu dikawasan Desa Tuntungan III Pasar III Kecamatan Kotalimbaru Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Untuk memastikan kemudian kedua personil polisi tersebut menghubungi Rusliadi untuk membeli sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp200 ribu
Berselang beberapa waktu Rusliadi pun datang dan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan polisi pun menangkap Heru dengan barang bukti 3 gram. Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengar putusan, keduanya menerima putusan majelis hakim. Usai persidangan JPU Dwi Meily Nova ketika dikonfirmasi tentang berapa tahun tuntutan kepada keduanya, tampak enggan berkomentar.
“Duh nanti ya, saya lagi buru-buru nih,” ucapnya sembari tersenyum.(TM/10)